SITUBONDO, - Oknum guru sebuah madrasah aliyah di Situbondo, Jawa Timur berinisial NH (45), akhirnya dimasukkan ke sel Mapolres Situbondo, Isnin (25/2/2013). Guru NH disangka mencabuli siswinya sendiri berinisial AY (17).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pasukan penyiasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, langsung menjebloskan oknum guru itu ke sel," tegas Ketua Unit Reserse dan Jenayah Polres Situbondo, AKP Jamaluddin.
Menurutnya, keputusan menahan guru tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi dan pengakuan oknum guru. Guru NH diduga mencabuli anak di bawah umur yang juga siswinya sendiri.
"Dia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nombor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, NH yang merupakan warga Kecamatan Panarukan, dilaporkan kepada polis atas kes pencabulan terhadap siswinya. Meski usianya baru menginjak 17 tahun, namun AY, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dipaksa untuk menjadi budak nafsu birahi gurunya sendiri.
Dalam laporannya kepada petugas SPK Polres Situbondo, AY mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat NM sejak beberapa bulan lalu. Bahkan dia mengaku sudah empat kali dipaksa NM untuk berhubungan intim. Akibat perbuatan NM, saat ini AY dikhabarkan sudah berbadan dua.
SUMBER
0 comments:
Post a Comment