Deden Priyatna (42) seorang ayah yang sanggup menyetubuhi anaknya hingga 60 kali sejak 5 tahun lalu, meminta maaf kepada semua keluarganya. Deden mengaku sedih apabila mengetahui anak perempuannya PU (18) telah hamil akibat perbuatannya. "Saya minta maaf buat isteri, dan anak-anak saya, sama keluarga besar saya," ujarnya dengan wajah tertunduk, di Mapolres Jakarta Timur, Jumaat (22/2) . Deden mengaku saat ini dirinya selalu kepikiran nasib anaknya PU yang tengah mengandung darah dagingnya. "Saya khilaf mau bertaubat" katanya. Sementara itu Ketua Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Endang berkata, meskipun permintaan maafnya tersebut telah disampaikan kepada isteri dan anaknya, sang isteri tidak membatalkan niatnya untuk tetap menjebloskan suaminya ke penjara. "Isterinya maunya dia dipenjara, anaknya juga. Memang seharusnya seperti itu menurut saya, "kata Endang di bilik Unit PPA. Endang mengatakan keadaan PU saat ini sedang mengalami goncangan yang berat. PU berani melaporkan ayahnya saat dirinya telah hamil 1 bulan. "PU saat ini sedang melakukan teraphy psikologi untuk menenangkan fikirannya," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Deden Priyatna (42) dilaporkan putri kandungnya PU (18) ke Mapolres Jakarta Timur, kerana memperkosa putri sulungnya tersebut sejak tahun 2008 lalu. Deden tega memperkosa PU sejak dirinya masih berusia 13 tahun ketika itu. Deden mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali iaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak sehingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa lelaki ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini. "Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulan," kata beliau. Pengakuan DP ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya.Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahawa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulan. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri PU sebanyak beratus-ratus kali.Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP berkaitan perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Kanak-kanak Perkara 81 Undang-Undang Nombor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kerana menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER;-BBC INDONESIA
Wednesday, 27 February 2013
Filled Under:
berita luar negara
PER K O S A ANAK SENDIRI SEHINGGA HAMIL , AYAH MENGAKU SEDIH
Posted By:
zamri spoon
on 18:00
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment